Share Pengetahuan

Uncategorized

Pembajakan Hak Cipta (PIRACY)

SEJARAH PEMBAJAKAN DAN PELANGGARAN HAK CIPTA

DI INTERNET

Pembajakan dan pelanggaran hak cipta di internet merupakan sebuah mimpi buruk bagi berbagai pengembang dan perusahaan software. Jika ada sebuah film, software, musik, ataupun game yang baru dirilis, maka dalam hitungan jam game tersebut pasti sudah tersedia bajakannya di internet.

Pembajakan di dunia internet dan komputer bukanlah hal yang baru karena sebenarnya hal tersebut sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Paseban akan memberikan untuk Anda linimasa sejarah pembajakan yang ada di dunia internet. Simak ulasannya.

Era Pra-internet

1966: untuk pertama kalinya dalam sejarah, sebuah software berhasil dipatenkan di inggris.

**Era Awal computer*

1975: MITS mengeluarkan software BASIC untuk 4K cards, namun kemudian software tersebut dibajak oleh para anggota Homebrew Computer Club. Peristiwa ini merupakan pembajakan software pertama di dunia.

1976: Karena merasa frustasi dengan banyaknya pembajakan terhadap karya buatannya, Bill Gates kemudian membuat surat terbuka untuk para pembajak dan ia juga menyatakan tidak akan pernah membuat software gratis.

Era Awal Internet

Tahun 80an: internet mulai memasyarakat dengan banyaknya protocol untuk berdiskusi seperti Usenet, IRC, dan lainnya. Layanan tersebut menyediakan tempat bagi para penggunanya untuk berinteraksi dan juga saling berbagi file.

1981: US Supreme Court menerbitkan paten software yang dapat menggunakan komputer untuk mengontrol perbaikan karet sintetis.

1988: organisasi Business Software Alliance dibentuk untuk mengawasi pembajakan software. Dengan mendapatkan sokongan modal dari perusahaan ternama seperti apple, Microsoft, dan Adobe, organisasi ini banyak melakukan tuntutan terhadap pelanggaran hak cipta yang terjadi.

Era Internet

1993: dua orang yang kurang begitu terkenal yaitu Russ Hardenburgh dan Edwina Hardenburgh ditangkap oleh FBI di Boardman, Ohio. Mereka ditangkap karena dianggap telah melakukan pembajakan karena memberikan akses terhadap lebih dari 100 ribu file kepada 14 ribu pelanggannya. Para pelanggan tersebut dikenai biaya sebesar 89 dollar per tahun untuk biaya berlangganan.

 

1998: Bill Gates kembali membuat pernyataan tentang pembajakan software, namun kali ini pernyataannya bertolak belakan dengan apa yang ia ucapkan dua dekade yang lalu. Bill Gates menyatakan: “jika mereka (para pembajak) ingin membajak, maka kami ingin mereka membajak software kami”. Saat itu mungkin Bill Gates telah menyadari sisi positif dari pembjakan di internet.

**Era Digital**

2005: Microsoft mengeluarkan aplikasi Windows Genuine Advantage (WGA) yang akan memaksa para pemakai Windows untuk memvalidasi sistem operasi Windows-nya setelah diinstal.

2007: Presiden Rumania, Traian Basescu, melontarkan sebuah pernyataan kontroversial yang menyatakan bahwa pembajakan telah meningkatkan perkembangan industry IT di Negara Rumania.

2007: Robert Koster dan Yutaka Yamamoto dinyatakan bersalah setelah menjual berbagai macam software bajakan seharga 6 juta dollar melalui ebay.

2011: organisasi BSA menyatakan bahwa 83% software yang ada di PC di benua Afrika merupakan software bajakan. Hal tersebut kemudian menimbulkan perdebatan apakan software bajakan diizinkan untuk digunakan di Negara berkembang atau tidak.

2011: sebuah penelitian yang dilakukan oleh Social Science Research Council menyatakan bahwa pembajakan software merupakan factor utama dari keuntungan sebesar 3,1 milyar dollar yang didapatkan oleh Adobe. Mereka menyatakan bahwa pembajakan software telah menjadikan software-software buatan Adobe menjadi lebih terkenal dibandingakan dengan software lainnya yang sejenis.

Fakta Unik Seputar Pembajakan Software

Sekarang saatnya kita membahas berbagai macam hal menarik seputar pembajakan di dunia internet. Yang pertama adalah sistem operasi yang paling banyak dibajak. Dibanding sistem operasi buatan Micrososft, ternyata sistem operasi buatan Apple lebih banyak disukai oleh para pembajak. Terbukti, sistem operasi Mac OS X Lion menduduki peringkat teratas dengan jumlah software bajakan sekitar 8176 buah. Berikut adalah urutan lengkapnya:

1. OS X Lion = 8.176

2. OS Snow Leopard = 6.720

3. Windows XP = 6.067

4. Windows 7 = 5.769

5. Windows Vista = 2.910

 

 

 

Untuk kategori perusahaan yang paling banyak dibajak, ternyata Adobe menduduki peringkat pertama yang kemudian diikuti oleh Microsoft. Berikut daftar lengkapnya:

1. Adobe = 49.591

2. Microsoft = 44.135

3. Nero = 25.212

4. Autodesk = 16.702

5. Symantec = 7.812

6. Apple = 2.725

Dari semua pembajakan itu, software yang paling banyak dibajak adalah Adobe Photoshop dengan jumlah software bajakan sebanyak 16.990 buah. Jika dikalkulasikan, maka software tersebut dapat mendatangkan penghasilan sebesar $18.670.310.

 

Sumber: BH4Y,” SEJARAH PEMBAJAKAN DAN PELANGGARAN HAK CIPTA DI INTERNET”,”www.KASKUS.CO.ID”, http://www.kaskus.co.id/thread/5148441c8027cf812c000004/sejarah-pembajakan-dan-pelanggaran-hak-cipta-di-internet,” dikutip pada tanggal 22 april 2014, pada pukul 13:35.

 

 

Contoh kasus pelanggaran Hak Cipta

Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Lalu kemudian

kasus pembajakan software di indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. terkadang Seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hoby bajak membajak.

MEDAN — Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.

 

“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa.

Ia mengatakan, dewasa ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI).

Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware.

Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.

“Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar,” katanya.

Direktur Bamboomedia Cipta Persada, sebuah produser softwer lokal, Putu Sidarta, mengatakan, maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.

“Berdasarkan laporan para distributor kami diseluruh Indonesia, software Bamboomedia telah banyak dibajak. Jika produk asli dijual dengan harga Rp45.000, maka produk bajakannya hanya dijual dipasaran Rp2.500,”katanya.

dengan membaca kutipan di atas kita tau bahwa pembajakan telah merugikan banyak pihak, para developer software pun juga jadi males bikin software.

semoga salah satu usaha (yang saya kutipkan di bawah ini bisa menekan pembajakan software di indonesia)

AKARTA, KAMIS — Dalam rangka menekan angka pembajakan di Indonesia, Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) akan membuat program pendidikan dasar hak cipta.

“Program ini dilakukan sebagai langkah preventif dengan cara membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta,” ujar Andi N Sommeng, Sekretaris Timnas PPHKI pada acara peluncuran kampanye nasional HKI antipenggunaan software ilegal di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (12/02).

Ia menjelaskan bahwa nantinya PPHKI akan menerapkan pendidikan dasar hak cipta ini ke dalam dua jalur, yaitu degree dan non-degree. Untuk jalur degree, menurutnya, nanti PPHKI akan mengusulkan kepada Diknas agar pendidikan dasar hak cipta ini diselipkan dalam kurikulum pendidikan.

 

Dalam waktu dekat PPHKI akan bekerja sama dengan perguruan tinggi mengenai program ini. Sementara itu, untuk program pendidikan hak cipta non-degree, rencananya akan dibuat semacam pelatihan yang nantinya akan menelurkan praktisi-praktisi atau konsultan hak cipta.

Ia berharap dengan langkah preventif seperti ini akan lebih efektif untuk menekan angka pembajakan.

Fatwa MUI tentang software bajakan

KEPUTUSAN FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005

Tentang

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M.,

setelah

MENIMBANG :

Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;

Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;

Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.

MENGINGAT :

1.  Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain,

“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).

“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)

 

2.   Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:

“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).

“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).

“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`”

3.     (H.R. Ahmad). Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :

“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).

“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)

4.   Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya : “Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”

5.   Qawa’id fiqh, “Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”

“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”

“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”

“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”

MEMPERHATIKAN :

1.   Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:

Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.

Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.

Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.

 

2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).

Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan : “Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).

Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).

3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.

4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :

1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;

2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri

4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten

6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan

7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

8. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).

 

Sumber:” tini toon”,” Contoh kasus pelanggaran Hak Cipta”, http://airdanruanggelap.blogspot.com, http://airdanruanggelap.blogspot.com/2011/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html, dikutip pada tanggal 22 april 2014, pada pukul 13:55.

 

Pengertian Pembajakan Hak cipta (piracy)

 

Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas perangkat lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4)dll. Barangkali di antara kita ada yang tidak sadar bahwa aktivitas kehidupan sehari-hari yang kita jalani telah melanggar hak cipta orang lain. Tidak lain dan tidak bukan adalah membajak telah menjadi keseharian sebagian dari kita tanpa ada rasa bersalah telah melakukannya. Kegiatan bajak-membajak diterima dan telah menjadi salah satu bagian penting masyarakat kita. Sadarkah efek dan dampak negatif yang ditimbulkan dari pembajakan? Tentu saja salah satunya adalah membuat penjahat pelaku pembajakan komersial semakin kaya raya. Mari kita lihat beberapa dampak buruk lain pembajakan karya cipta : 1. Orang yang membuat karya cipta tidak mendapatkan uang atau keuntungan dari penjualan karyanya. 2. Pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu karya cipta. Kurangnya penerimaan pajak tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi di negara kita. 3. Kita jadi manja karena dibiasakan menggunakan sesuau yang ilegal tanpa mengeluarkan banyak uang. 4. Mendapat dosa dari Tuhan yang maha esa. 5. Orang lain yang menggantungkan nafkah pada proses pembuatan karya orang lain jadi ikut rugi, dll… Oleh karena itu mari kita renungkan kembali perbuatan kita yang pro pembajakan dan menyengsarakan orang-orang kreatif. Mungkin keuntungan yang kita dapat adalah mendapatkan sesuatu yang bagus tanpa harus keluar banyak uang. Beberapa kegiatan sehari-hari yang termasuk jahat : 1. Menggunakan komputer dengan program os windows bajakan serta program aplikasi lain tanpa lisensi seperti microsoft word, excel, norton anti virus, winzip, acdsee, download accelerator, visio, powerpoint, outlook, spss, dan lain sebagainya. 2. Membeli dan menonton film dari dvd atau vcd bajakan. 3. Membeli dan mendengarkan musik mp3 bajakan serta bentuk musik digital lainnya. 4. Menyebarluaskan kopian mp3 bajakan ke teman, keluarga, dan umum baik melalui cara manual maupun melalui media internet. 5. Mengkopi dan menjiplak tulisan orang lain dan memasukkannya ke dalam tugas sekolah atau kuliah. 6. Memainkan permainan atau game bajakan. Game yang asli biasanya harganya mahal. Game ps2 baru dan asli harganya bisa ratusan ribu rupiah, bukan lima ribu rupiah. 7. Download dan upload mp3, musik, film, program, game, dan lain sebagainya secara ilegal. 8. Mempublikasikan artikel, tulisan, gambar, musik, dsb hasil ciptaan orang lain pada blog, forum, milis, dsb milik sendiri maupun milik orang lain. 9. Membeli buku bajakan atau memotokopi buku komersial karena ingin punya buku kopian dengan harga murah. 10. Memperdengarkan / mempertontonkan musik atau film di depan umum / publik tanpa seizin pemilik hak cipta, dsb… Marilah dari sekarang kita hargai hak atas kekayaan intelektual / haki orang lain yang dengan susah payah menciptakan sesuatu yang baik bagi kita semua. Tanpa jasa-jasa mereka kita tidak akan mungkin bisa menikmati sesuatu yang saat ini kita sukai dan merupakan hasil karya orang lain. Gunakan dan nikmatilah sesuatu yang tidak melanggar hak cipta. Jika kita menyukai sebuah lagu maka belilah albumnya. Jika ingin nonton film baru, tontonlah di bioskop atau beli dvd aslinya. Jika tidak mau keluar uang untuk membeli software, carilah software berlisensi gratisan. Jika ingin memakai tulisan orang lain, maka kutiplah dengan baik, dan masih banyak lagi contoh lainnya. – Banggalah menggunakan yang asli! –

Sumber:”DA 1 Healthy Shop”,”pengertian pembajakan hak cipta (piracy)”,” http://armyandfriends.blogspot.com/,” http://armyandfriends.blogspot.com/2012/11/pembajakan-hak-cipta-piracy.html ”, dikutip pada tanggal,22 april 2014, pukul 14:03.

 


Jadi Anak Muda yang Kreatif Yuk

JAKARTA – Indonesia Creative Power (ICP) 2013 siap dilangsungkan pada 27 November hingga 1 Desember 2013 di Epiwalk, Jakarta. Mengusung tema “Yang Kreatif, Yang Berdaya Saing”, agenda ini bakal menjadi ajang kreatif terbesar tahun ini.

Bagaimana tidak, para pelaku kreatif akan hadir dan berbicara serta berbagi wawasan dan pengetahuan mereka untuk memberikan inspirasi ide kreatif bagi masyarakat luas, khususnya bagi anak-anak muda di Indonesia.

ICP 2013 merupakan bentuk nyata dari dukungan pemerintah terhadap ekonomi kreatif. Melalui event ini, masyarakat diberikan ruang untuk mengekspresikan karya kreatifnya. Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI) dilaksanakan dengan dukungan penuh dari 14 kementerian dan dua institusi terkait beserta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bahkan, sejak tahun lalu hingga tahun ini, PPKI telah mengambil tema besar ICP untuk menonjolkan ajakan bagi masyarakat Indonesia agar menjadi kreatif. Salah satu pelaku kreatif, sekaligus Wiramuda di Bidang Multimedia Video dan Film Dennis Adhiswara. Dia menceritakan gairahnya menjadi seorang sutradara dan produser berkat kekreativitasnya.

Passion saya dari kecil nonton film. Diajak ke rental video sama orangtua, ketika itu saya untuk pertama kalinya menggunakan dan mengoperasikan kamera basic, ternyata ada yang asyik nih untuk bikin film,” ujarnya, saat bincang-bincang dalam jumpa pers Pre Event PPKI bersama Pelaku Kreatif, di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jakarta Pusat, Senin (25/11/2013).

Dennis bercerita, orangtua mendukung langkahnya menjadi sutradara dan pemain film. Hal itu ditunjukkan ketika orangtuanya mengarahkan minat serta menunjukkan sekolah yang sesuai untuk dirinya.

“Awalnya karena saya suka film, saya mengambil kuliah D3 Penyiaran TV di Universitas Indonesia (UI). Walaupun tidak nyambung, tapi saya tertarik karena kebetulan di UI banyak pohon,” ucapnya serius sambil tertawa. (ade)

(Sumber : http://kampus.okezone.com/read/2013/11/25/373/902473/jadi-anak-muda-yang-kreatif-yuk , penulis Rachmad Faisal Harahap)

ditulis pada Senin, 25 November 2013 18:06 wib


Trik Sederhana Internet Gratis 3 (Tri) / XL / Telkomsel dengan menggunakan SSH

                       Trik Sederhana Internet Gratis 3 (Tri) / XL / Telkomsel dengan menggunakan SSH

(lebih…)


5 Tips Sukses Berbisnis Online

5 Tips Sukses Bisnis OnlineJakarta – Dunia internet yang memiliki banyak peluang usaha dapat dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mengadukan nasibnya di internet. Sehingga membuat banyak orang beralih ke internet untuk membuka usahanya dan memasarkannya.

Membuka usaha tidak diharuskan memiliki biaya yang cukup besar, dengan bermodalkan pengalaman dan kecerdasan Anda dapat membuka peluang usaha di internet. Peluang usaha ini sudah tren sejak tahun 2010 silam dengan berbisnis di internet Anda tidak perlu mengeluarkan modal yang begitu banyak, bahkan ada yang tidak menggunakan modal sama sekali.

Untuk memulai bisnis online anda harus mengetahui beberapa trik agar barang yang Anda jual dapat dilihat dan menarik banyak pelanggan untuk membeli produk Anda.

  • Mencari pengalaman

Sebelum Anda memulai berbisnis sebaiknya Anda mencari referensi dan mengevaluasi diri untuk mendapatkan pengetahuan tentang cara berbisnis online yang benar, hal ini diperlukan agar memiliki pengalaman, keterampilan untuk memperoleh modal dan keuntungan.

  • Memikirkan peluang usaha

Ketika Anda sudah memutuskan untuk melakukan bisnis online, Anda perlu menganalisis peluang pasar, perhatikan ketertarikan yang banyak diminati oleh banyak orang, jika Anda sudah mengetahui tentang peluang pasar, Anda memiliki peluang sukses yang besar.

  • Menyusun konsep bisnis

Meraih kesuksesan diperlukan aturan dan motivasi yang tinggi dalam usaha, buatlah beberapa konsep untuk kemajuan usaha Anda, gunakan analisis SWOT (strength, weakness, opportunity, dan threat) sebagai visi misi dalam usaha anda.

  • Sumber dana

Karena usaha online tidak membutuhkan sewa tempat, jadi dapat menghemat modal yang dalam membuka usaha, modal ada hanya barang dagangan yang akan Anda jual, dalam jangka waktu beberapa waktu ke depan Anda bisa balik modal dengan modal yang dikeluarkan pada modal pertama membuka usaha.

  • Promosikan di media sosial

Gunakan sosial media sebagai alat promosi, cara ini paling ampuh untuk menarik minat pelanggan untuk mengunjungi situs Anda, sosial media harus memiliki banyak jaringan dan relasi antara orang lainnya.

Semoga Bermanfaat. Saya Indra Komara mengucapkan Salam Super!

(Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/11/04/081025/2402798/510/5-tips-sukses-bisnis-online , Penulis Tung Desem Waringin)